PERSYARATAN PENGURUSAN SURAT PINDAH

KANTOR DESA RANUPAKIS 10 Februari 2020 09:09:55 WIB

Persyaratan pengurusan surat pindah baik antar Desa, Kecamatan, Kabupaten, maupun antar Provinsi adalah sebagai berikut:

  1. Fotocopy E-KTP sebanyak 5 (lima) Lembar beserta aslinya
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) sebanyak 5 (lima) Lembar beserta aslinya
  3. Fotocopy Surat Nikah (bagi yang sudah menikah) sebanyak 5 (lima) Lembar
  4. Fotocopy Akta Kelahiran sebanyak 5 (lima) Lembar, jika tidak punya akta bisa pakai surat keterangan lahir dari Desa
  5. Pas Foto ukuran 3x4 sebanyak 5 (lima) Lembar

Dokumen Lampiran : PERSYARATAN PENGURUSAN SURAT PINDAH


Komentar atas PERSYARATAN PENGURUSAN SURAT PINDAH

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Ranupakis

tampilkan dalam peta lebih besar