PERSYARATAN PENGURUSAN SURAT PINDAH
KANTOR DESA RANUPAKIS 10 Februari 2020 09:09:55 WIB
Persyaratan pengurusan surat pindah baik antar Desa, Kecamatan, Kabupaten, maupun antar Provinsi adalah sebagai berikut:
- Fotocopy E-KTP sebanyak 5 (lima) Lembar beserta aslinya
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) sebanyak 5 (lima) Lembar beserta aslinya
- Fotocopy Surat Nikah (bagi yang sudah menikah) sebanyak 5 (lima) Lembar
- Fotocopy Akta Kelahiran sebanyak 5 (lima) Lembar, jika tidak punya akta bisa pakai surat keterangan lahir dari Desa
- Pas Foto ukuran 3x4 sebanyak 5 (lima) Lembar
Dokumen Lampiran : PERSYARATAN PENGURUSAN SURAT PINDAH
Komentar atas PERSYARATAN PENGURUSAN SURAT PINDAH
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Musdes Rancana kerja Pemerintahan Desa (RKPDes) Desa Ranupakis Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang T
- PENYEMPROTAN DESINFEKTAN DI DESA RANUPAKIS
- Penyaluran Bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Tahap 2
- Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Tahap 3
- Kegiatan Kelompok Kerja Kampung KB di New Normal
- PEMBAGIAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DANA DESA (DD) DESA RANUPAKIS 2020 TAHAP 2
- PENYALURAN BANTUAN JPS TAHAP 1















